HIKMAH DUALISME RAJA DI SURAKARTA





:: Citra Salsabila ::

Wafatnya Sri Susuhunan PAKUBUWANA XIII pada November 2025 memicu krisis suksesi akut yang melahirkan fenomena "Raja Kembar" di Keraton Surakarta Hadiningrat. Dinamika sosiopolitik ini memuncak melalui klaim takhta ganda antara kubu KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) yang mendeklarasikan diri sebagai PB XIV berdasarkan status putra mahkota, melawan kubu KGPH Hangabehi yang dikukuhkan sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) berlandaskan paugeran putra tertua laki-laki. Sengketa simbolik ini membawa dampak struktural yang nyata, mulai dari ketegangan penyerahan SK Cagar Budaya oleh Kementerian Kebudayaan, penundaan alokasi dana hibah oleh Pemkot Solo, hingga terhambatnya proyek revitalisasi fisik cagar budaya nasional.

Akar sejarah dari konflik yang terus berulang ini sejatinya bersumber dari hilangnya kedaulatan politik formal sejak runtuhnya Daerah Istimewa Surakarta (DIS) pada periode awal kemerdekaan Indonesia. Ketika otoritas pemerintahan riil dicabut, kontestasi kekuasaan di dalam keraton bergeser secara radikal ke ranah perebutan legitimasi simbolik, seperti takhta, kepemilikan pusaka, dan gelar adat. Berbeda dengan Yogyakarta yang memiliki payung hukum kokoh berupa UU Keistimewaan, Surakarta tidak memiliki mekanisme tata negara yang baku untuk mengatur suksesi monarki, sehingga setiap pergantian kekuasaan kerap diselesaikan melalui kompromi politik privat yang rapuh.
Secara sosiologis, krisis kepemimpinan ini mencerminkan adanya benturan tajam antara logika birokrasi modern dan romantisme tradisionalisme feodal. Pemerintah pusat dan daerah memandang keraton secara fungsional sebagai objek vital Cagar Budaya yang membutuhkan kepastian hukum linier demi kelancaran administrasi negara. Sebaliknya, internal keraton sering kali terjebak dalam pembacaan absolut atas hukum paugeran adat yang mengabaikan realitas bahwa institusi mereka kini hidup di dalam ruang demokrasi. Akibat dari ketidakselarasan fungsional ini, intervensi negara sering kali direspons dengan resistensi budaya, sementara kepentingan publik atas warisan sejarah menjadi tersandera.
Berkaca pada perspektif sosiologi profetik Prof. Kuntowijoyo, sejarah masa lalu harus dijadikan instrumen pembebasan dan penyadaran spiritual bagi keluarga besar keraton. Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa runtuhnya dinasti besar Mataram Islam bukan disebabkan oleh hantaman militer dari luar, melainkan akibat rapuhnya persatuan internal yang berujung pada intervensi asing melalui Perjanjian Giyanti 1755. Jika faksi-faksi di dalam keraton saat ini terus mengedepankan ego personal demi memperebutkan takhta simbolik, mereka secara sadar sedang mempercepat proses degradasi kewibawaan karismatik (charismatic authority) di mata masyarakat modern.
Langkah taktis yang mutlak diambil oleh keluarga besar keraton adalah melakukan rekonstruksi kelembagaan secara menyeluruh melalui rekonsiliasi yang inklusif. Proses suksesi tidak boleh lagi dipandang sebagai ajang menang-kalah antarklan, melainkan didudukkan bersama dengan melibatkan Lembaga Dewan Adat (LDA), putra-putri dalem, serta perwakilan trah Mataram secara transparan. Pembagian peran yang adil dan rasional berdasarkan kompetensi manajerial modern menjadi kunci utama agar seluruh anggota keluarga memiliki ruang pengabdian yang setara tanpa ada pihak yang merasa disingkirkan.
Selanjutnya, keraton dituntut berani melakukan pemisahan yang tegas antara otoritas spiritual adat dan tata kelola manajerial aset fisik. Kedudukan Raja atau Sinuhun dapat diposisikan murni sebagai simbol spiritual kultural tertinggi yang menjaga nafas kebudayaan Jawa. Sementara itu, untuk urusan pengelolaan pariwisata, perawatan fisik cagar budaya, dan penyerapan dana hibah negara, keraton harus membentuk badan hukum profesional yang akuntabel. Langkah modernisasi tata kelola ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menyalurkan anggaran revitalisasi tanpa dibayangi ketakutan akan konflik internal.
Bagi masyarakat luas, peristiwa masa kini di Keraton Solo harus menjadi ruang edukasi literasi sejarah yang kritis dan objektif, bukan sekadar komoditas tontonan drama keluarga. Publik perlu dicerdaskan untuk memisahkan antara kelemahan manusiawi para pemangku adat (oknum) dengan keluhuran nilai-nilai kebudayaan Jawa yang adiluhung. Penghormatan terhadap filosofi sabar, narimo, tepo sliro, seni tari, bangunan keraton, serta tradisi Sekaten tidak boleh luntur hanya karena dinamika politik internal yang sedang bergejolak.
Lebih dari itu, masyarakat sipil, komunitas akademisi, dan para budayawan Surakarta harus mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan penyeimbang yang aktif. Gerakan publik tidak boleh terjebak dalam aksi dukung-mendukung salah satu kubu yang bersengketa. Fokus desakan masyarakat harus diarahkan secara murni pada isu penyelamatan fisik cagar budaya, keberlangsungan riset sejarah, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan para abdi dalem yang selama ini menjadi korban paling terdampak dari tersendatnya roda kelembagaan keraton.
Sebagai penutup, hikmah terbesar dari peristiwa dualisme hari ini adalah penegasan bahwa di era modern, legitimasi sebuah kekuasaan tidak lagi diukur dari siapa yang berhasil menduduki singgasana fisik. Kekuasaan tradisional hanya akan tetap dihormati jika ia mampu bertransformasi menjadi sumber pengayoman, mata air kebudayaan, dan pembawa kemaslahatan nyata bagi peradaban masyarakat luas. Jika Keraton Surakarta gagal menangkap pesan zaman ini, mereka akan menghadapi risiko sejarah terbesar: berubah dari pusat spiritual sebuah bangsa menjadi sekadar museum mati yang kehilangan jiwanya.
:: Aisyah Salsabila

Oldest